MOTOR Plus-online.com - Simak perbedaan arti Lumens dan Kelvin di lampu motor, cepetan cek jangan asal ganti lampu.
Yup, para pemilik motor sering memilih lampu motor yang lebih terang dari standarnya.
Alasannya, lampu motor bawaan pabrik dirasa kurang terang saat diajak jalan.
Saat ingin ganti lampu motor, perlu memahami istilah Lumens dan Kelvin.
Sebab umumnya pada saat memilih lampu, yang dilihat hanyalah satuan watt untuk mendapat gambaran seberapa terang cahaya yang dihasilkan.
Tidak selamanya Watt lebih besar lebih terang, terutama jika membandingkan antara lampu bohlam biasa dan lampu LED.
Hal itu disampaikan Agus, dari workshop W9 Jelambar, Jakarta Barat.
"Sebab dengan Watt lebih kecil, lampu LED bisa menghasilkan pancaran sinar lampu lebih terang dari bohlam biasa, makanya angka Watt enggak bisa jadi patokan utama," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Modifikasi Lampu Motor Bisa Kena Sanksi dari Polisi, Dendanya Setara Cicilan Sebulan
Baca Juga: Gak Nyangka, Benda di Kamar Mandi Punya 5 Manfaat Buat Motor
Nah untuk memudahkan, biasanya produsen lampu otomotif kini mencantumkan satuan Lumens atau lm untuk memberikan gambaran pancaran sinar lampu.
"Satuan Lumens didapat dari sebuah lampu yang diukur berdasarkan output cahaya saat kondisi menyala," lengkapnya.
Pada sebuah lampu, semakin besar angka lumens maka pancaran cahayanya lebih luas dengan intensitas yang lebih besar.
Sedangkan satuan Kelvin, dipakai untuk memberikan gambaran dari warna cahaya yang dihasilkan sebuah lampu.
Baca Juga: Awas Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Berujung Bui, Kok Bisa?
"Semakin rendah Kelvin berarti warna semakin kuning, sebaliknya kalau semakin tinggi maka semakin putih," tambah Agus.
Umumnya lampu dengan angka Kelvin di bawah 4.800 akan menghasilkan warna lampu kekuningan.
Sedangkan angka Kelvin 5.000 - 8.000 akan menghasilkan cahaya warna putih, dan lebih tinggi dari angka itu warnanya akan kebiruan.
Nah, jangan sampai tertukar istilah lumens dan kelvin ya bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Farhan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR