Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Baca Juga: Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadar Pencahayaan Kendaraan Bermotor Ada Aturannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR