Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
- Daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
- Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Baca Juga: Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]
- Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
- Dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
- Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
- Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.