BPKB Hilang Gak Perlu Beli Motor Baru, Begini Prosedur Urusnya

Erwan Hartawan - Kamis, 3 Februari 2022 | 13:08 WIB
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi prosedur urus BPKB yang hilang

MOTOR Plus-Online.com - BPKB jadi salah satu dokumen penting sebuah kendaraan.

Berberda dengan STNK, BPKB biasanya tidak dibawa-bawa alias hanya tersimpan dirumah.

Pada umumnya, BPKB hilang karena kemalingan, bencana, kebanjiran, kebakaran, atau lainnya.

Nah saat BPKB hilang, pemilik kendaraan enggak perlu beli motor baru.

BPKB hilang bisa diterbitkan kembali loh.

Nantinya emilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Sebab, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB 3 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak, Ada yang Berakhir Besok

6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular