MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat mohon bersabar, pemasangan Cip pelat nomor belum dilakukan tahun ini.
TNKB atau yang dikenal pelat nomor memang dijadwalkan bakal berganti warna.
Hal ini sudah tertuang dalam erpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Selain penggantian warna, rencanya setiap pelat nomor juga bakal dipasang cip khusus.
Nantinya cip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkirm tol dan memantau pelanggaran lalu lintas.
Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip pada pelat nomor saat ini masih dalam tahap wacana.
"Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan," kata Yusri dikutip dari kompas.com.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR