MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat mohon bersabar, pemasangan Cip pelat nomor belum dilakukan tahun ini.
TNKB atau yang dikenal pelat nomor memang dijadwalkan bakal berganti warna.
Hal ini sudah tertuang dalam erpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Selain penggantian warna, rencanya setiap pelat nomor juga bakal dipasang cip khusus.
Nantinya cip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkirm tol dan memantau pelanggaran lalu lintas.
Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip pada pelat nomor saat ini masih dalam tahap wacana.
"Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan," kata Yusri dikutip dari kompas.com.
"Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya," sambungnya.
"Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," Yusri melanjutkan.
Sementara itu, mengenai perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih tetap akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Yusri menambahkan, kepolisian telah melakukan kajian mendalam terkait keputusan perubahan warna tersebut.
Menurutnya, warna pelat nomor kendaraan yang paling cocok adalah terang.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Bikin Pelat Nomor Putih di Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan, Begini Kata Polisi
"Kami menyinkronkan, dari kepolisian sudah ada satu aplikasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, terlihat dasar yang paling bagus adalah dasar yang terang," terang Yusri.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR