MOTOR Plus-Online.com - Waduh dua influencer sultan dibocorkan Nikita Mirzani mau dilaporkan ke polisi karena kasus affiliator, netizen bilang gini.
Dua influencer sultan yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan lagi ramai dibicarakan.
Doni Salmanan dikenal juga sebagai kolektor moge-moge mahal, sedangkan Indra Kenz diketahui punya beberapa mobil mewah.
Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut sebagai afiliator trading yang menuai untung dari loss.
Seoarang pria bernama Maru Nazara bahkan sampai murka dengan tindakan Indra Kenz dan Doni Salmanan itu.
Mengutip kanal YouTube Patengin TV, Maru Nazara yang kehilangan uang hingga Rp500 juta menyebut dua nama itu sebagai pihak yang terlibat.
Dirinya juga menyalahkan dua nama itu karena dinilai telah menipu banyak orang.
"Kalian telah menjerumuskan banyak orang. Kalian telah menipu banyak orang. Kalian adalah Affiliator dan bukan trader, hanya saja kalian menipu." ujar Maru Nazara di YouTube Pantengin TV, dikutip Gridhot.
"Kalian memanipulasi sehingga kalian dianggap seorang trader karena kalian membohongi banyak orang," lanjutnya.
Mengutip GridFame, Nikita Mirzani menyebut kalau Indra dan Doni akan dilaporkan ke polisi.
"Denger-denger Indra Kenz sama Doni Salaman apa gitu minggu ini mau dilaporin ke polisi? Ada kasus apa emangnya!! #belagakngggaktauaja," tulisnya di Instgram Story.
Nikita Mirzani lalu berkata bahwa tidak ada di dunia ini orang yang kaya mendadak.
Kecuali pakai pesugihan atau memelihara tuyul.
"Nggak ada lah zaman sekarang orang kaya mendadak tanpa kerja keras. Kita kalkulasikan pake hitung-hitungan matematika aja, kecuali kalian pesugihan atau piara tuyul (emoji)," lanjutnya.
Media online di akun TikTok @ba**** juga mengunggah kabar jika kedua sultan tersebut bisa terancam masuk bui.
Keduanya berurusan dengan pengadilan lantaran dituding sebagai afiliator aplikasi ilegal.
Baca Juga: Lagi Tren Istilah 'Flexing', Para Sultan Sering Pamer Motor Gede Hingga Rumah Mewah
Indra Kenz sendiri mengakui platform Binary Option yang dijalaninya saat ini memang belum mendapat legalitas dari pemerintah.
Afiliator ini diduga melanggar UU nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditi.
Karena transaksinya tak bisa diprediksi sehingga keuntungan didaptkan disaat kerugian besar pada masyarakat.
Dengan bisa dituntutnya menggunakan pasal tersebut, tentu saja membuat kasus ini bakal berbuntut panjang.
Video itu pun langsung menuai banyak komentar dari netizen.
"Njir udah dapet pasalnya, ketar-ketir gak tuh wkwkwkw," @yul****.
"Indra kena, Doni salmanan mulai mikir gak yah?" @end****.
"Semoga pemerintah berani berbuat tegass," @poc***.
"panik banget," @eer****.
Baca Juga: Wow, Sultan Doni Salmanan Lelang Moge Harley-Davidson Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Di kanal YouTube CuRHAT BANG Denny Sumargo, Indra Kenz juga mengakui jika dirinya memang seorang afiliator.
"Awalnya gue trader tapi kan gua secara tidak langsung mempromosikan. Akhirnya gue cari tahu caranya gimana biar gue gak rugi-rugi banget. Setidaknya gue dapat untung ketika ada orangg yang daftar karena gue," tutur Indra Kenz.
"Ternyata ada afiliat marketing dan di situ memang tertulis. Up to 70& share tapi tidak tertulis 70% itu," sambungnya.
Ia bahkan mengaku tidak mendapatkan bayaran dari platform tersebut jika tidak merekrut member.
Source | : | hot.grid.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR