MOTOR Plus-Online.com - Viral video pemotor pria pamer alat kelamin.
Video tersebut diunggah akun instagram @tulungagungsparkling.
Dalam unggahannya terlihat pemotor pria mengenakan kaos panjang berwarna putih hijau.
Pemotor itu mengenakal helm warna hitam dan mengendarai motor matic putih.
Pemotor itu mengejar seorang pengendara wanita sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Pria itu juga memainkan alat kelaminnya sambil naik motor mengejar korban.
Usai mengejar beberapa saat, pemotor itu memelankan motornya sehingga tertinggal dari wanita yang ia kejar.
Dari keterangan pengunggah, insiden itu terjadi di wilayah Gondang, Tulungagung, Jawa Timur.
Baca Juga: Wih Yamaha dan Dinkes Tulungagung Kerjasama Bikin Motor Operasional Covid-19
View this post on Instagram
"Jadi admin dapat DM, mbaknya ini pas dijalan di area Gondang tiba-tiba dibuntuti dan dipepet sama orang yang tidak dikenal. Dan orang tersebut tiba-tiba melakukan hal yang tidak senonoh dengan memainkan alat kelaminnya. Serem ya cah" tulis pengungah.
Lokasi kejadian tepatnya berada di perempatan Cabe ke arah timur.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada pukul 15.00 WIB.
Pelaku melakukan aksi pamer kelamin kepada dua wanita yang sedang berboncengan.
Saat ini Personel Unt Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku eksibisionis.
"Terduga pelaku kami tangkap kemarin Rabu (2/2/2022) di sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung," terang Kapolsek Gondang, AKP Suwancono dikutip dari Tribun Jatim.
"AP ini sempat membuntuti dari jarak dekat sejauh sekitar 100 meter, lalu dia berhenti. Aksi ini yang direkam kemudian viral," sambung Suwancono.
Polisi juga memeriksan kejiwaan pelaku.
Baca Juga: Rayakan Hari Kartini, Para Polwan Cantik di Tulungagung Bagikan Sembako Naik Honda CRF150L
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan, karena laki-laki pencari kroto ini mengaku dapat bisikan makhluk gaib.
Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.
Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga: Puluhan Motor Menyalahi Aturan Diangkut Satlantas Polres Tulungagung, Polisi Tegas Bilang Begini
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.
Source | : | intagram,Tribun Jatim |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR