Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Cair Februari 2022, Buruan Cek Online Begini Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 4 Februari 2022 | 21:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 3 juta dari pemerintah cair bulan Februari 2022.

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek online, uang bantuan Rp 3 juta dari pemerintah cair bulan Februari 2022.

Beberapa bantuan pemerintah tetap lanjut di tengah pandemi Covid-19 varian Omicron.

Salah satunya dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Bikers atau warga lainnya pastikan namanya terdaftar sebagai penerima, yuk disimak caranya.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

  • Tahap I (Januari, Februari, Maret);
  • Tahap II (April, Mei, Juni);
  • Tahap III (Juli, Agustus, September);
  • Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah Cepat Buka Rekening di Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Syarat KTP

Baca Juga: Satu KK Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta di Februari Ini dari Pemerintah Tersedia Rp18,7 Triliun Cepat Daftar

Berikut kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

Komponen Kesehatan:

  • Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
  • Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

  • Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
  • Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Pemkab Kudus
Bansos tahun 2022

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Duit Rp28 Triliun Kepada Warga yang Punya KTP dan Mau Daftar Online di Aplikasi Ini

Simak besaran Bansos PKH yang diberikan pemerintah:

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Baca Juga: Enaknya Masih Kuliah Ditransfer Bantuan Rp 12 Juta Dari Pemerintah, Begini Caranya

Kalau sudah memenuhi kriteria, tinggal cek nama penerima bansos PKH dengan cara:

  1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
  6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dibagi-bagi Duit Rp260 Triliun Untuk Pemilik KTP dengan Pekerjaan Ini Bantuan Modal dari Pemerintah

Kemudian, data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tunggu apalagi, cek sekarang mungkin bikers salah satu penerima bansos.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022, Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Besarannya"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular