MOTOR Plus-Online.com - Sedang ramai dibicarakan soal affiliator, Doni Salmanan dan Indra Kenz punya koleksi motor dan mobil mewah.
Dua influencer sultan yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan belakangan ini lagi ramai menjadi perbincangan.
Mereka dianggap sebagai affiliator di binary option dan bahkan kabarnya akan dipolisikan.
Keduanya juga dikenal sebagai selebgram sukses.
Doni Salmanan maupun Indra Kenz, diketahui punya beberapa motor dan mobil mewah.
Khusus Doni Salmanan, isi garasinya ada koleksi moge dengan harga yang selangit.
Sempat heboh di media sosial saat dirinya membagikan uang gratis ke masyarakat dengan menaiki Kawasaki Ninja H2.
Ia juga pernah melelang Harley-Davidson miliknya dan hasilnya disumbangkan untuk korbang erupsi Gunung Semeru.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kasih Bocoran Dua Influencer Sultan Mau Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Nih?
Selain kedua moge tersebut, ia juga diketahui memiliki Yamaha R1M, Kawasaki Ninja ZX-25R, dan Ducati Panigale V4.
Mobil mewah yang dimiliki ada Lamborghini Huracan, Lamborghini Gallardo, Honda Civic Hatchback, BMW M4 dan BMW 840i M-Tech.
Indra Kenz sendiri sama-sama dianggap influencer sultan layaknya Doni Salmanan.
Ia kerap membagikan aktivitasnya pada media sosial pribadinya seperti Instagram dan TikTok.
Indra Kenz pernah menghebohkan media sosial karena membeli mobil listrik mewah Tesla cuma perkara iseng dan tidak bisa tidur.
Sederet mobil mewah yang ia miliki dikabarkan seperti Lamborghini Huracan, BMW 520i F10, Maserati Quattroporte, BMW Z4, dan Ferrari F149 California.
Di luar kekayaan dan koleksi kendaraan mewah keduanya, kini mereka dikabarkan akan dipolisikan.
Hal ini karena mereka dianggap menjadi affiliator di binary option dan banyak orang yang merasa tertipu oleh mereka.
Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform binary option, kemudian akan mendapatkan komisi.
Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi, sisanya baru akan masuk ke kantong broker.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip dari Kontan.co.id.
Gak cuma itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Hal ini lantaran disebutkan di pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.
Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung.
Menurut Tongam, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.
“Transaksinya bersifat tidak bisa diprediksi, sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh afiliator binary option ini bisa melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” ungkapnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR