MOTOR Plus-online.com - Asyik nih sekarang gak perlu repot antri, perpanjang STNK atau SIM atau bikin SIM baru bisa online.
Cukup download aplikasinya, perpanjang STNK atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa lewat HP.
Enggak perlu repot ke Samsat atau Satpas SIM untuk mengurus keperluan berkendara.
Dari rumah sekarang bisa mengurus perpanjangan STNK atau SIM yang sudah akan habis masa berlakunya.
Buat yang belum tahu, nama aplikasinya adalahaplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) gak cuma buat perpanjang SIM online saja.
Korlantas Polrisecara resmi sudahmeluncurkan aplikasi Sinar pada Selasa (13/4/2021) tahun lalu.Sebenarnya, Sinar yang dimaksud adalah salah satu menu layanan dalam aplikasi induk Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Via Online, Mudah Banget Biar Gak Muncul Masalah Setelah Motor Dijual
Saat ini aplikasi tersebut baru bisa diunduh di Play Store saja, tapi ke depannya akan bisa diunduh di App Store.Pada aplikasi itu ada menu layanan E-Rikkes, yang akan memudahkan pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran tes kesehatan, baik oleh dokter umum atau dari kepolisian yang sudah ditentukan.Gak cuma itu, ada juga menu E-Ppsi, yang setelah diketuk menuju link unduh aplikasi E-Ppsi untuk tes psikologi, yang termasuk persyaratan perpanjang SIM.Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.
Editor | : | Ahmad Ridho |