Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 Februari 2022 | 13:28 WIB
Kompas.com
Mau perpanjang STNK atau SIM sekarang makin mudah dan gak perlu repot, bisa online lewat HP

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih sekarang gak perlu repot antri, perpanjang STNK atau SIM atau bikin SIM baru bisa online.

Cukup download aplikasinya, perpanjang STNK atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa lewat HP.

Enggak perlu repot ke Samsat atau Satpas SIM untuk mengurus keperluan berkendara.

Dari rumah sekarang bisa mengurus perpanjangan STNK atau SIM yang sudah akan habis masa berlakunya.

Buat yang belum tahu, nama aplikasinya adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) gak cuma buat perpanjang SIM online saja.

Korlantas Polri secara resmi sudah meluncurkan aplikasi Sinar pada Selasa (13/4/2021) tahun lalu.

Sebenarnya, Sinar yang dimaksud adalah salah satu menu layanan dalam aplikasi induk Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Via Online, Mudah Banget Biar Gak Muncul Masalah Setelah Motor Dijual 

Saat ini aplikasi tersebut baru  bisa diunduh di Play Store saja, tapi ke depannya akan bisa diunduh di App Store.

Pada aplikasi itu ada menu layanan E-Rikkes, yang akan memudahkan pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran tes kesehatan, baik oleh dokter umum atau dari kepolisian yang sudah ditentukan.

Gak cuma itu, ada juga menu E-Ppsi, yang setelah diketuk menuju link unduh aplikasi E-Ppsi untuk tes psikologi, yang termasuk persyaratan perpanjang SIM.

Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.

Kemudian bagi pemohon SIM baru, ada pilihan layanan E-Avis untuk tes teori SIM baru secara online.

Seperti sebelumnya, setelah dipilih akan masuk perintah download aplikasi E-Avis.

“Tidak hanya mengurus SIM, di dalam induk Digital Korlantas Polri itu juga terdapat menu pembuatan SIM Internasional, perpanjang STNK, info NTMC, ETLE, hingga Signal atau Samsat Digital Nasional,” ucap Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dalam tayangan virtual beberapa waktu lalu.

Namun memang seluruh menu yang tadi disebutkan hingga saat ini belum tersedia.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan

Kepolisian tampaknya masih melakukan pengembangan pada layanan tersebut.

"Dalam waktu yang tidak begitu lama lagi kami akan me-launching Signal dan masih banyak inovasi lain yang akan kami ciptakan," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Cuma Perpanjangan SIM, Aplikasi Sinar Juga Bisa Bayar Pajak Kendaraan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular