MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang bingung, mana yang diutamakan ambulans bawa pasien sakit atau orang meninggal.
Selama ini, rombongan pengiring jenazah sering terlibat kekerasan dengan pengguna jalan lain.
Membuka jalan sambil mengibaskan bendera kuning di tengah jalan kadang sering mengganggu.
Beberapa kali pengiring jenazah terlibat kekerasan dengan mengintimidasi pengguna jalan lain, bahkan merusak mobil.
Sementara itu ambulans yang membawa pasien kritis sering enggak dikasih jalan.
Karena tersendat atau terjebak macet, nyawa pasien kritis di dalam ambulans bisa melayang.
Dalam kondisi darurat, mobil ambulans akan menyalakan rotator dan sirine sebagai sinyal untuk meminta hak prioritas untuk lewat.
Di masa darurat Covid-19 saat ini, pasti sering mendengar lalu lalang mobil ambulans, baik yang membawa pasien kritis ataupun jenazah.
Baca Juga: Gak Tega Lihatnya, Gara-gara Duit Rp700 Ribu Bapak Ini Nekat Bawa Jasad Anaknya Pakai Motor
Lalu sebaiknya utamakan ambulans yang membawa pasien kritis atau orang meninggal?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan kalau ambulans merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan di jalan.
"Dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darurat kendaraan ambulans yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri dikutip dari GridOto.com.
Pasal 134 ini berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Komentar Bupati Grobogan Saat Ambulans Bikin Rombongan Presiden Jokowi Langsung Menepi
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih diprioritaskan di jalan di banding mobil jenazah.
Nah jelas kan sekarang, mana sebaiknya kendaraan yang harus dikasih jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR