Video Truk Tabrak Mobil dan Motor di Lampu Merah Situbondo, Satu Pemotor Meninggal

Ardhana Adwitiya - Minggu, 6 Februari 2022 | 21:30 WIB
Instagram/situbondoinfo
Viral video truk tabrak mobil dan motor di lampu merah Situbondo, Jawa Timur, seorang pemotor meninggal dunia.

MOTOR Plus-online.com - Viral video truk tabrak mobil dan motor di lampu merah Situbondo, Jawa Timur, seorang pemotor meninggal dunia.

Kembali terjadi kecelakaan beruntun menimpa mobil dan motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Video CCTV kecelakaan beruntun itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @situbondoinfo.

Pada video, terlihat sebuah mobil Toyota Kijang Innova dan dua motor sedang berhenti di lampu merah.

Tiba-tiba dari belakang datang truk pasir dan langsung menyeruduk dua motor yang berhenti tepat di belakang Innova tersebut.

Alhasil tabrakan beruntun antara 4 kendaraan tersebut tak terhindarkan.

Dikutip dari keterangan postingan, kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan PB Sudirman tepatnya Simpang 4 Sarworini, Situbondo, Jawa Timur.

Waktu kejadiannya hari Sabtu (5/2/2022) kemarin.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang pemotor dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi Melibatkan 4 Motor dan 3 Mobil di Kebayoran Baru, Diduga Karena Hal Ini

Dikutip dari Surya.co.id, sopir truk Fuso bermuatan semen, SMNW (44)terancam dijerat pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan akibat memicu tabrakan beruntun di Situbondo.

Pemotor dengan nopol P 5630 ED bernama Muhammad Izro Abdullah, warga Situbondo, meninggal.

"Penyidik sudah menyiapkan pasal akibat kelalaian sopir truk yang menyebabkan tabrakan beruntun dan menewaskan seorang pengendara," kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Minggu (6/2/2022).

Menurut Andi, kecelakaan beruntun itu terjadi karena sopir truk mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

Baca Juga: Kejadian Lagi, Sunmori di Tangerang Kembali Makan Korban, Seorang Bikers Meregang Nyawa

"Pengakuan sopir, ia hampir tertidur saat menyetir, sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrak tiga kendaraan di depannya," terang Andi.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kecelakaan beruntun tersebut.

"Selain itu kita juga mengamankan rekaman kamera CCTV dan semua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," tambahnya.

Dari gelar perkara dan hasil bukti bukti yang ada, kata Andi, sopir truk itu patut diduga dan disangkakan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang undang Nomor 32 Tahun 1979 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Boyolali, Tewaskan 2 Mekanik Top Indonesia

"Itu akibat kelalaiannya yang menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian material dan menyebabkan orang meninggal dunia," ucap Andi.

"Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp 12 juta," jelasnya.

Andi menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan serta gekar perkara.

"Tersangka sudah diamankan dan nanti kita pertimbangkan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Seruduk Mobil dan Motor di Lampu Merah Situbondo, Sopir Truk Semen Terancam 6 Tahun Penjara



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular