Siap-siap, Jabodetabek Akan Kembali Terapkan Aturan PPKM Level 3

Ardhana Adwitiya - Senin, 7 Februari 2022 | 13:45 WIB
ist/Polres Klungkung
Ilustrasi. Siap-siap bikers, Jabodetabek akan kembali terapkan aturan PPKM level 3, begini kata Luhut Binsar Panjaitan.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bikers, Jabodetabek akan kembali terapkan aturan PPKM level 3, begini kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih terus diterapkan guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terlebih lagi belakangan ini kasus Covid-19 kembali melonjak.

Ditambah ada varian Omicron yang dikabarkan cukup cepat penularannya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke Level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Sementara itu untuk Bali, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM Level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

Luhut menjelaskan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan?

Sebenarnya sudah aturan perjalanan sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bikers Catat, Omicron Melonjak PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Pemerintah Mulai 1-14 Februari 2022

Namun nampaknya akan ada Inmendagri baru yang akan terbit hari ini.

Jika melihat dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, untuk wilayah PPKM level 3 aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3" dan "PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Naik Transportasi Umum "

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular