MOTOR Plus-online.com - Selama ini masyarakat tahunya kalau belok kiri di lampu merah bisa langsung.
Awas sekarang gak boleh belok kiri langsung karena bisa ditilang, polisi gunakan pasal ini untuk menjerat si pelanggar.
Memang sebelumnya dibolehkan belok kiri langsung di lampu merah karena berlandaskan undang-undang lama.
Belok kiri langsung sebelumnya diatur dalam peraturan lama di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Adapun bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3 yaitu:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun kini peraturan sudah berubah, tidak boleh lagi langsung belok kiri saat lampu menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.
Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
Baca Juga: Belok Kiri di Persimpangan Wajib Ikuti Lampu Merah, Denda Pelanggarnya Ngeri
Baca Juga: Bikin Senyum, Video Alasan Pemotor Ibu-Ibu Pakai Sein Kanan Belok Kiri
KOMENTAR