Lokasi SIM Keliling 8 Februari 2022, Siapin Fotokopi 2 Kartu Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 8 Februari 2022 | 07:07 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Lokasi SIM Keliling 8 Februari 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Februari 2022.

Perpanjang SIM memerlukan beberapa persyaratan.

Salah satunya memfotokopi 2 kartu ini.

Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang akan diperpanjang.

Sebanarnya syarat untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.

Namun tetap saja bakal diminta melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP

Masalahnya layanan mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi sehingga pemohon yang belum melengkapi berkas harus mencari tempat fotokopi.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.

Kalo sudah siap tinggal datang ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 dan Syaratnya, Tunggu Apalagi Buruan Diurus

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Balikpapan, Truk Sudah Dimodifikasi SIM Sopir Palsu

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular