MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah kembali menetapkan wilayah Jabodetabek kembali berstatus PPKM Level 3.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain Jabodetabek, terdapat beberapa wilayah yang juga berstatus PPKM level 3 seperti, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Meski masuk ke PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
Sebab pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.
Luhut menjelaskan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur kegiatan masyarakat akan terbit hari ini.
Sementara merujuk pada aturan yang terbit terakhir dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pola perjalanannya dalam negeri.
Baca Juga: IIMS 2022 Diundur Efek Jakarta PPKM Level 3, Catat Jadwal Barunya
Adapun masyarakat yang mau melakukan perjalanan jauh menggunakan motor wajib mengikuti beberapa aturan.
Pertama, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Selanjutnya persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Merujuk pada aturan terakhir yakni,Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022. Terdapat sejumlah syarat ketika menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, di antaranya:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
- Pelaku perjalanan jauh juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan jarak jauh khusus anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Tapi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Baca Juga: Siap-siap, Jabodetabek Akan Kembali Terapkan Aturan PPKM Level 3
Selain itu terdapat juga aturan sebagai berikut:
1. Industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
2. Kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Mal akan dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
4. Warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
5. Bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR