Cepetan Diurus, Ini Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan, Gak Perlu Bayar Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 8 Februari 2022 | 13:06 WIB
Kompas.com/ Istimewa
Siapkan STNK, BPKB dan KTP asli dan motor langsung dibawa ke Samsat untuk proses pengurusan pemutihan (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-Online.com - Cepetan diurus ini lokasi Samsat yang masih gelar pemutihan, gak perlu bayar denda.

Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat alias enggak berlaku lagi segera ke Samsat terdekat.

Karena program pemutihan bebas denda ternyata masih ada.

Siapkan STNK, BPKB dan KTP asli dan motor langsung dibawa ke Samsat untuk proses pengurusan pemutihan.

Program pemutihan ini punya kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.

Nah buat yang pajak kendaraannya sudah lewat dari masa berlaku cukup bayar biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda.

Tapi perlu diingat, tahun 2022 ini, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tidak sebanyak seperti tahun 2021 lalu.

Setidaknya ada dua provinsi yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda 

Buat pemotor yang penasaran di mana saja program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, simak di bawah ini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular