MOTOR Plus-Online.com - Cepetan diurus ini lokasi Samsat yang masih gelar pemutihan, gak perlu bayar denda.
Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat alias enggak berlaku lagi segera ke Samsat terdekat.
Karena program pemutihan bebas denda ternyata masih ada.
Siapkan STNK, BPKB dan KTP asli dan motor langsung dibawa ke Samsat untuk proses pengurusan pemutihan.
Program pemutihan ini punya kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.
Nah buat yang pajak kendaraannya sudah lewat dari masa berlaku cukup bayar biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda.
Tapi perlu diingat, tahun 2022 ini, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tidak sebanyak seperti tahun 2021 lalu.
Setidaknya ada dua provinsi yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Buat pemotor yang penasaran di mana saja program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, simak di bawah ini.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
2. Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Baca Juga: Asyik Sambil Tiduran di Kamar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Tokopedia
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Nah buruan bro diurus, jangan sampai telat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR