MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor nekat melawan Polisi padahal jelas salah, menerobos jalur Busway dan gak punya SIM.
Video pemotor melawan Polisi menjadi viraldi media sosial.
Dalam video terlihat pemotor berjaket hitam itu juga berani memaki serta menunjuk-nunjuk polisi.
Ternyata pemotor inimengamuk kepada petugas lantaran tidak diterima ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tersebut terjadi lantaran si pengendara motor melewatijalur Transjakarta.
Petugas yang berada di lokasi pun menertibkan dan diketahui pria tersebut karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.-
Editor | : | Ahmad Ridho |