Waduh, Beredar Uang Palsu Di Lombok Hingga Rp 12 Juta, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Yuka Samudera - Kamis, 10 Februari 2022 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Hati-hati berbelanja di Lombok, beredar uang palsu hingga Rp 12 juta, polisi berhasil tangkap pelaku.

MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati berbelanja di Lombok, beredar uang palsu hingga Rp 12 juta, polisi berhasil tangkap pelaku.

Belum lama ini polisi berhasil meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu di Lombok.

Pria berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Lombok Utara diringkus oleh Satreskrim Polres Lombok Utara karena mengedarkan uang palsu.

Pelaku berhasil ditangkap di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 WITA.

Penggeledahan pun langsung dilakukan polisi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat hingga karyawan jasa pengiriman.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp 12 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan di pulau Jawa.

Kemudian dikirimkan melalui Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang diterima konsumen.

Baca Juga: Nih Menu Makanan Khusus Dari Hotel Untuk Kru dan Pembalap MotoGP di Mandalika

"Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung," ujar Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2022).

Sukadana menjelaskan bahwa modus dari pelaku ialah membelanjakan uang tersebut, dan menginginkan uang asli dari kembaliannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular