MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati berbelanja di Lombok, beredar uang palsu hingga Rp 12 juta, polisi berhasil tangkap pelaku.
Belum lama ini polisi berhasil meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu di Lombok.
Pria berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Lombok Utara diringkus oleh Satreskrim Polres Lombok Utara karena mengedarkan uang palsu.
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 WITA.
Penggeledahan pun langsung dilakukan polisi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat hingga karyawan jasa pengiriman.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp 12 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan di pulau Jawa.
Kemudian dikirimkan melalui Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang diterima konsumen.
Baca Juga: Nih Menu Makanan Khusus Dari Hotel Untuk Kru dan Pembalap MotoGP di Mandalika
"Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung," ujar Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2022).
Sukadana menjelaskan bahwa modus dari pelaku ialah membelanjakan uang tersebut, dan menginginkan uang asli dari kembaliannya.
"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," kata Sukadana.
Sukadana menjelaskan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, kemudian diamankan tim Reskrim Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," kata Sukadana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR