Kasus Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Jadi Sorotan, Ini Deretan Faktanya

Galih Setiadi - Kamis, 10 Februari 2022 | 16:15 WIB
Kolase Tribunnews.com
Sosok polwan cantik Briptu Christy yang ditangkap.

MOTOR Plus-online.com - Anggota Polisi Wanita alias polwan cantik, Briptu Christy ditangkap tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya.

Kabar terbarunya, penangkapan anggota polisi daera Sulut tersebut dilakukan pada Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya, Briptu Christy sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdapat beberapa fakta seputar polwan cantik tersebut, simak sampai selesai.

1. Suami Dukung Proses Hukum

Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta.

Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.

Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.

"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ujar Reynaldo.

Baca Juga: Sosok Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO, Gegara Video Wik-wiknya Viral?

2. Ditangkap di Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Saat ditangkap, Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Adapun penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan

Baca Juga: Kronologis Polwan Cantik Korban Pemukulan Oknum Anggota TNI, Begini Kondisinya

3. Tinggalkan Tugas hingga Jadi DPO

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Baca Juga: Heboh, Video Polwan Cantik Dipukul Oknum Anggota TNI Saat Naik Motor

4. Bertugas Sejak 2014

Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Briptu Christy tercatata pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

5. Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.

Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," kata Jules, Sabtu (5/2/2022).


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "5 Fakta Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado yang Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular