MOTOR Plus-Online.com - Ramai debt collector tarik paksa mobil di Surabaya, bikers bisa tahu nih ternyata ini aturan debt collector untuk sita kendaraan.
Sebuah video debt collector sedang menarik paksa mobil di Surabaya viral di media sosial.
Bahkan pemilik mobil tersebut tampak dianiaya oleh sekumpulan pria yang diduga debt collector.
Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (9/2/2022).
Terlihat seorang pria dikerumuni sejumlah orang yang mendorongnya ke mobil berwarna putih.
Mereka terlihat seperti memperebutkan sesuatu.
“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.
Kejadian tarik paksa kendaraan oleh debt collector memang selalu ramai diperbincangkan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Debt Collector Bikin Dokter Tirta Gak Bisa Tidur Nyenyak, Begini Pengakuannya
Baik mobil atau motor, pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Tulus melanjutkan, jika debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
SedangkaN Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan.
Namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Baca Juga: Debt Collector Boleh Tarik Paksa Motor Di Jalan? Begini Kata OJK
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Tetapi bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya"
Source | : | Kompas.com,Instagram @romansasopirtruck |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR