MOTOR Plus-Online.com - STNK hilang bareng dompet jatuh di jalanan, ternyata biaya pengurusannya cuma segini.
Memang bikin panik dan jengkel saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang entah kemana.
Mau berpergian dengan motor jadi was-was takut ada razia polisi.
Mau mengurus pasti makan waktu, minta tolong ke biro jasa pasti biayanya mahal.
Padahal biaya pengurusan STNK motor yang hilang murah meriah.
Cuma karena memang malas atau sibuk jadi enggan mengurus STNK yang hilang dan jarang tahu kalau biaya pengurusannya cuma segini.
Lalu gimana nih cara mengurus STNK yang hilang?
Kira-kira mahal enggak sih biaya mengurus STNK motor yang hilang.
Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP
Syarat mengurus STNK hilang
Sebelum kalian melakukan cara mengurus STNK hilang, brother sebagai pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat-syarat tertentu.
Mengutip dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Cara mengurus STNK hilang
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini
Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya mengurus STNK hilang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang sebagai berikut:
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
Itu dia brother syarat, cara, dan biaya mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat.
Jadi mulai sekarang jangan malas mengurus STNK atau perpanjang pajak motor di Samsat, selain mudah biayanya juga murah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR