MOTOR Plus-online.com - Syaratnya sudah berusia 17 tahun, biaya bikin SIM baru tahun 2022 cuma segini.
Sebelum riding wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jangan nekat berkendara motor sebelum bikin atau punya SIM.
Belum punya SIM tapi nekat riding kalau ketangkap polisi saat razia bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Atau dikenakan kurungan penjara selama empat bulan.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Buat yang sudah punya SIM juga wajib perhatikan tanggal berlakunya.
Karena kalau telat perpanjang SIM walaupun baru satu hari wajib bikin baru.
Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya
Jadi jangan lupa harus sering mengecek tanggal berlaku SIM Anda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR