SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu
Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:
Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR