MOTOR Plus-online.com - Debt collector galak langsung sungkem gak jadi tarik motor kredit, 5 nomor telepon ini penyebabnya.
Debt collecor sangar sering merampas motor kreditan yang bayarannya nunggak di jalanan.
Bahkan enggak jarang penahanan dan perampasan motor kredit berujung bentrokan.
Bukan sekali dua kali tapi sering debt collector mengambil motor yang telat bayar.
Tapi debt collector bisa sungkem dan ketakutan gak jadi sita motor kreditan kalau dengar 5 nomor telepon ini.
Asalkan pemilik motor kreditan berjanji akan melunasi pembayaran yang tertunggak.
Debt collector juga langsung takut kalau diadukan ke nomor ini karena sudah semena-mena menyita motor atau mobil kreditan.
Enggak cuma didatangi ke rumah, debt collector lebih sering merampas kendaraan di jalanan.
Baca Juga: Debt Collector Bikin Dokter Tirta Gak Bisa Tidur Nyenyak, Begini Pengakuannya
Tapi sekarang enggak usah takut lagi kalau dicegat bahkan diancam debt collector.
Tinggal kontak salah satu dari 5 nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Debt Collector Sangar Langsung Mundur Gak Berani Rampas Motor, Cuma Ditanya Ini
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.
Pastikan brother enggak memiliki hutang dan segera lapor kalau debt collector sok jagoan cari gara-gara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR