Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang

Ahmad Ridho - Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:32 WIB
Fendi/GridOto
Apakah benar SIM yang sudah lewat masa berlakunya enggak perlu bikin baru tapi bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Serius nih SIM habis masa berlakunya gak perlu bikin baru tapi bisa diperpanjang.

Sebelumnya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku wajib bikin baru dan melakukan serangkaian tes.

Tapi ternyata SIM yang sudah habis masa berlakunya masih ada dispensasi.

Apa saja syaratnya memperpanjang SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya. 

Masa berlaku SIM sudah diketahui selama 5 tahun, jadi pemotor harus rajin mengecek biar enggak lewat masa berlakunya.

Tapi sekarang ada kabar gembira karena SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang dan enggak perlu bikin baru.

Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 ternyata ada dispensasi perpanjangan SIM.

Pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini

Baca Juga: Ini Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang, Gak Semua Bakal Diproses Buruan Dicek

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular