MOTOR Plus-online.com - Serius nih SIM habis masa berlakunya gak perlu bikin baru tapi bisa diperpanjang.
Sebelumnya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku wajib bikin baru dan melakukan serangkaian tes.
Tapi ternyata SIM yang sudah habis masa berlakunya masih ada dispensasi.
Apa saja syaratnya memperpanjang SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya.
Masa berlaku SIM sudah diketahui selama 5 tahun, jadi pemotor harus rajin mengecek biar enggak lewat masa berlakunya.
Tapi sekarang ada kabar gembira karena SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang dan enggak perlu bikin baru.
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 ternyata ada dispensasi perpanjangan SIM.
Pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini
Baca Juga: Ini Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang, Gak Semua Bakal Diproses Buruan Dicek
Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Sesuai dengan aturan tersebut, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.
"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.
Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.
Nah sekarang paham kan, kenapa ada dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati.
Ayo buruan diurus SIM yang sudah mati sebelum habis masa dispensasi perpanjangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR