Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 13 Februari 2022 | 07:45 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Enak banget SIM mati bisa langsung diperpanjang enggak perlu repot bikin baru, catat syarat-syaratnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa langsung diperpanjang enggak perlu repot bikin baru, catat syarat-syaratnya bro.

Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah jadi syarat mutlak warga Indonesia yang mau bawa kendaraan bermotor.

Untuk bawa motor, brother wajib memiliki SIM C.

Perlu diperhatikan, SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal lahir bikers.

Jika lewat, otomatis SIM mati dan enggak bisa diperpanjang alias harus bikin baru.

Namun ada kabar bagus, yakni adanya dispensasi SIM mati di wiliayah PPKM level 3.

Yup, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Baca Juga: Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang 

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular