MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa langsung diperpanjang enggak perlu repot bikin baru, catat syarat-syaratnya bro.
Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah jadi syarat mutlak warga Indonesia yang mau bawa kendaraan bermotor.
Untuk bawa motor, brother wajib memiliki SIM C.
Perlu diperhatikan, SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal lahir bikers.
Jika lewat, otomatis SIM mati dan enggak bisa diperpanjang alias harus bikin baru.
Namun ada kabar bagus, yakni adanya dispensasi SIM mati di wiliayah PPKM level 3.
Yup, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Baca Juga: Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR