MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi dan langsung membuang SIM mati karena dianggap tidak bisa diperpanjang lagi.
Ingat SIM mati jangan dibuang kini bisa diperpanjang siapan KTP dan uang segini untuk perpanjangan mumpung bisa.
Selama ini yang diketahui SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru melalui ujian teori dan praktek.
Bahkan ada aturan baru kini SIM mati tidak bisa diperpanjang tapi harus bikin baru dengan ujian tambahan berupa tes psikologi.
Untuk perpanjang SIM mati butuh waktu dan biaya yang lebih dibanding memperpanjang.
Namun kini sedang ada kabar baik karena SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang.
Seperti kita tahu pemerintah sedang menerapkan PPKM Level 3 di beberapa wilayah aglomerasi, dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
PPKM Level 3 ini guna membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan penambahan kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Baca Juga: Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang
KOMENTAR