MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi dan langsung membuang SIM mati karena dianggap tidak bisa diperpanjang lagi.
Ingat SIM mati jangan dibuang kini bisa diperpanjang siapan KTP dan uang segini untuk perpanjangan mumpung bisa.
Selama ini yang diketahui SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru melalui ujian teori dan praktek.
Bahkan ada aturan baru kini SIM mati tidak bisa diperpanjang tapi harus bikin baru dengan ujian tambahan berupa tes psikologi.
Untuk perpanjang SIM mati butuh waktu dan biaya yang lebih dibanding memperpanjang.
Namun kini sedang ada kabar baik karena SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang.
Seperti kita tahu pemerintah sedang menerapkan PPKM Level 3 di beberapa wilayah aglomerasi, dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
PPKM Level 3 ini guna membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan penambahan kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Baca Juga: Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang
Dikutip dari Kompas.com, di masa PPKM level 3 awal Februari ini membuat Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjangan SIM
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.
Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.
Daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah level 1 75 persen.
Tapi perlu diingat bahwa pemohon yang tidak perpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.
Biaya perpanjang SIM A dan SIM C
Aturan biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi, total biaya perpanjangan SIM A Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjang SIM C Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM.
KOMENTAR