Bikers Umur 17 Tahun Wajib Punya, Besaran Biaya Bikin SIM Baru Di 2022 Gak Bikin 'Kanker'

Joni Lono Mulia - Minggu, 13 Februari 2022 | 20:20 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib sudah umur 17 tahun, besaran biaya buat SIM baru di 2022 gak bikin kanker alias kantong kering.

Perhatian nih bikers yang sudah berusia 17 tahun, wajib kantongin Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Nah, bikers yang udah 17 tahun bisa buat SIM baru, besaran biaya buat SIM baru di 2022 cuma segini.

Bikers jangan nekat berkendara motor sebelum bikin atau punya SIM.

Perhatian, bikers belum punya SIM tapi nekat riding kalau ketangkap polisi saat razia bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Atau dikenakan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Buat yang sudah punya SIM juga wajib perhatikan tanggal berlakunya.

Karena kalau telat perpanjang SIM walaupun terlambatnya hanya 1×24 jam alias satu hari wajib bikin baru.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya 

Nah, bikers jangan sampai lupa harus sering mengecek tanggal berlaku SIM Anda.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Sudah paham dong, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
  • Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori.
  • Ujian SIM praktik

Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu 

Berikut daftar biaya bikin SIM baru;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Bikers boleh cek SIM-nya deh sekarang.

Buruan dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular