Dikutip dari Kompas.com, di masa PPKM level 3 awal Februari ini membuat Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjangan SIM
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.
Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.
Adapun bagi pemilik SIM yang akan memperpanjang bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Source | : | kompas,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR