Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022, SIM Mati Bisa Diperpanjang Hingga Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Februari 2022 | 07:00 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Selasa 15 Februari 2022.

Buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya jangan khawatir.

Pasalnya SIM mati saat ini masih diperbolehkan perpanjang.

Selama ini yang diketahui SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru melalui ujian teori dan praktek.

Bahkan ada aturan baru kini SIM mati tidak bisa diperpanjang tapi harus bikin baru dengan ujian tambahan berupa tes psikologi.

Untuk perpanjang SIM mati butuh waktu dan biaya yang lebih dibanding memperpanjang.

Namun kini sedang ada kabar baik karena SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang.

Seperti kita tahu pemerintah sedang menerapkan PPKM Level 3 di beberapa wilayah aglomerasi, dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Baca Juga: Bikers Umur 17 Tahun Wajib Punya, Besaran Biaya Bikin SIM Baru Di 2022 Gak Bikin 'Kanker'

PPKM Level 3 ini guna membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan penambahan kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Dikutip dari Kompas.com, di masa PPKM level 3 awal Februari ini membuat Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjangan SIM

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.

Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.

Adapun bagi pemilik SIM yang akan memperpanjang bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ingat SIM Mati Jangan Dibuang Kini Bisa Diperpanjang Siapkan KTP dan Uang Segini untuk Perpanjangan

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Source : kompas,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular