Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00
Foto ilustrasi. SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang, biayanya segini.
GridOto.com
Foto ilustrasi. SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang, biayanya segini.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan.
(Instagram.com/tmcpoldametro)
Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Video Pemotor Nekat Lawan Polisi, Ketangkap Terobos Jalur Busway dan Gak Punya SIM

Kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Jadi masih ada kesempatan buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.

Jangan lupa siapkan beberapa syarat seperti SIM asli dan fotokopinya, termasuk uang untuk perpanjang SIM.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER