"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.
"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.
Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Baca Juga: Video Pemotor Nekat Lawan Polisi, Ketangkap Terobos Jalur Busway dan Gak Punya SIM
Kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.
Jadi masih ada kesempatan buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.
Jangan lupa siapkan beberapa syarat seperti SIM asli dan fotokopinya, termasuk uang untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP
Untuk biaya perpanjang SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan
Sebagai informasi, perihal biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada biaya asuransi, yang sebelumnya pemohon SIM dikenakan tarif Rp 30.000, terhitung tahun ini berubah menjadi Rp 50.000.
Selain itu, perpanjang SIM mesti menjalani tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Perlu brother pahami, biaya tes kesehatan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR