Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang, biayanya segini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang mulai hari ini, biayanya segini bro.

Kabar gembira buat bikers, terutama para pemilik SIM mati atau yang masa berlakunya habis nih.

Lagi ada masa dispensasi SIM di tengah tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Ada beberapa syarat tentang dispensasi perpanjangan SIM, simak sampai habis ya!

PKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Untuk itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022, SIM Mati Bisa Diperpanjang Hingga Tanggal Segini

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Instagram.com/tmcpoldametro
Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Video Pemotor Nekat Lawan Polisi, Ketangkap Terobos Jalur Busway dan Gak Punya SIM

Kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Jadi masih ada kesempatan buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.

Jangan lupa siapkan beberapa syarat seperti SIM asli dan fotokopinya, termasuk uang untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP

Untuk biaya perpanjang SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan

Sebagai informasi, perihal biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan terjadi pada biaya asuransi, yang sebelumnya pemohon SIM dikenakan tarif Rp 30.000, terhitung tahun ini berubah menjadi Rp 50.000.

Selain itu, perpanjang SIM mesti menjalani tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Perlu brother pahami, biaya tes kesehatan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular