MOTOR Plus-online.com - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan klarifikasinya terkait curhatan pilu warga di tikungan 9 sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Sebelumnya, viral di media sosial foto sejumlah warga yang tengah berdiri di balik pagar Sirkuit Mandalika saat tes pramusim MotoGP 2022.
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi Tim Repsol Honda @hrc_motogp.
Terlihat dalam foto tersebut, warga bernama Sibahwai duduk berjongkok memakai sarung sambil menonton tes pramusim MotoGP 2022.
Dalam foto tersebut, Sibahwai bersama dengan Medan (47) yang merupakan adik iparnya dan Amaq Manim (57).
Dengan viralnya foto tersebut ia berharap agar pihak ITDC segera membayar lahan tersebut.
Lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263 yang dimana saat ini menjadi tikungan 9 di sirkuit Mandalika.
Sementara itu, ITDC selaku pengelola KEK Mandalika menjelaskan jika lahan yang diklaim oleh Sibahwai adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022, Paddock Sirkuit Mandalika Dipercantik
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Berkah Buat Pemilik Warung, Pendapatan Meroket Sampai Segini
Hal ini disampaikan ITDC melalui keterangan tertulis pada Senin, (14/2/2022)
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki atas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Hal ini dibuktikan berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.
Serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL telah menguatkan bukti kepemilikan hak HPL ITDC.
I Made A. Dwiatmika selaku Vice President Corporate Secretary ITDC juga menjelaskan jika tanah yang diklaim oleh Sibahwai ini sebenarnya merupakan milik dari Wiresentane.
Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.
Hal ini dibuktikan dengan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Baca Juga: Brimob Melarang Nonton MotoGP di Mandalika Langsung Cium Tangan TGB Mantan Gubernur NTB Kenapa
Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian dimenangkan oleh Wiresentane.
Terkait hal ini Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, berdasarkan bukti yang ada maka lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.
Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
"Pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Untuk dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," jelasnya.
ITDC berharap agar semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.
Pihak ITDC juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC.
Baca Juga: Video Alex Rins Berendam Di Tong Sampah Saat Tes Pra Musim Sirkuit Mandalika
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Klarifikasi ITDC Soal Klaim Lahan Oleh Warga di Kawasan Sirkuit Mandalika.
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR