MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM keliling, Rabu 16 Februari 2022.
Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya, (15/2/2022).
Info penting nih buat bikers nih, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.
Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
Adapun cara perpanjang SIM yakni siapkan dulu syarat perpanjang SIM seperti:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Baca Juga: Bikers Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Mulai 15 Februari 2022, Lantaran PPKM Level 3 Diperpanjang
Setelahnya pemegang SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR