Info Februari 2022 Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bakal Cair, Siapkan KTP dan Dokumen Ini

Galih Setiadi - Rabu, 16 Februari 2022 | 08:19 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah cair tahun ini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah cair dalam waktu dekat, jangan lupa KTP dan dokumen ini disiapkan.

Beberapa bantuan pemerintah lanjut alias diperpanjang pada tahun 2022.

Salah satunya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022, yang sudah disetujui Presiden Jokowi untuk dilanjutkan.

Bikers atau warga lainnya bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini, yuk disimak syaratnya.

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Baca Juga: Jutaan Orang Pemilik KTP Seperti Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Baca Juga: Sering-sering Cek SMS Ada Bantuan Baru Rp2,55 Juta Khusus yang Belum Dapat dari Pemerintah di 2022 Ini

Meski begitu, belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki KTP Elektronik;
  • Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
  • Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
  • Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
  • Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
  • Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Duit Bantuan Rp373,17 Triliun Dibagikan Bagi yang Mau Ambil di Bank BRI BNI dan Mandiri Asal untuk Usaha

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  • Bidang usaha;
  • Nomor telepon.

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Khusus PPKM untuk Ribuan KK Masing-masing Dapat Rp300 Ribu Jangan Ketinggalan

Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022:

  • Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
  • Klik proses inquiry;
  • Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Atau bisa juga melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
  • Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
  • Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
  • Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
  • Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Kalau terlewat terlewat, penerima BLT UMKM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Dibagi-bagi Duit Rp28,7 Triliun Buat 10 Juta Orang Bagi yang Mau Hanya Isi Aplikasi Bantuan Pemerintah Ini

Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022

  1. Wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
  2. Bawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
  3. Bawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
  4. Tunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Sambil menunggu pencairan dibuka, buruan siapkan dokumen yang diperlukan, jangan lupa pastikan nama brother terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun 2022, Simak Syarat dan Kriteria Penerima"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular