MOTOR Plus-online.com - Enak banget bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah cair dalam waktu dekat, jangan lupa KTP dan dokumen ini disiapkan.
Beberapa bantuan pemerintah lanjut alias diperpanjang pada tahun 2022.
Salah satunya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022, yang sudah disetujui Presiden Jokowi untuk dilanjutkan.
Bikers atau warga lainnya bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini, yuk disimak syaratnya.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca Juga: Jutaan Orang Pemilik KTP Seperti Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Meski begitu, belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Khusus PPKM untuk Ribuan KK Masing-masing Dapat Rp300 Ribu Jangan Ketinggalan
Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022:
Atau bisa juga melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
Kalau terlewat terlewat, penerima BLT UMKM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
Sambil menunggu pencairan dibuka, buruan siapkan dokumen yang diperlukan, jangan lupa pastikan nama brother terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun 2022, Simak Syarat dan Kriteria Penerima"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR