MOTOR Plus-online.com - Enaknya ada pemutihan pajak motor bulan Februari 2022, berlaku di 3 wilayah ini buruan bayar pajak.
Kesempatan bagus buat bikers, tunggu apalagi manfaatkan pemutihan pajak biar bayar pajak motor jadi enteng.
Soalnya lagi ada pemutihan pajak motor di beberapa wilayah pada bulan Februari ini.
Seenggaknya, ada 3 daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yuk disimak.
1. Jambi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kebijakan berupa penghapusan denda pajak motor ini berlaku sejak 7 Januari 2022.
Selain penghapusan denda pajak, ada juga pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Jangan sampai terlewat, masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 30 April 2022.
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Baca Juga: Denda Pajak Motor Mati Masih Digratiskan Lekas Urus ke Samsat Terdekat
2. Aceh
Selain Jambi, Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sampai dengan Maret 2022.
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.
Buat brother yang berada di 3 wilayah itu, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ya!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR