Sementara satu pelaku lainnya, kata Zulpan, berinisial RMI (21).
Pelaku berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.
"Perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," ungkapnya.
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Zulpan.
Baca Juga: Aksi Heroik Seorang TNI Selamatkan Korban Begal Motor, Nyaris Tertembak Saat Tangkap Pelaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Brimob yang Dibegal di Kranggan Bekasi Tak Melawan karena Tidak Bawa Senjata"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR