MOTOR Plus-Online.com - Terungkap besaran keuntungan jual motor curian.
Baru-baru ini Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian.
Kelimanya biasa beraksi di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam untuk membuat korban ciut.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tiga dari lima pelaku diketahui terakhir kali beraksi di Jalan Tlogo Al Kausar, Kecamatan Lowokwaru.
Saat beraksi, pelaku bisa menggasak dua motor Honda Scoopy sekaligus.
Biasanya mereka beraksi pada tengah malam saat orang-orang rumah sedang tertidur.
"Modusnya pelaku menyasar wilayah kos-kosan, atau sepeda motor yang sedang terparkir di garasi atau halaman rumah," kata AKP Bayu dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh, Penjual Siomay Bawa Kabur Motor Sport Konsumennya, Modus Beli Minyak Goreng
Bayu menambahkan, para pelaku biasanya melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat.
Setelah mendapatkan target, para pelaku merusak gembok rumah warga.
Mereka lalu membawa kabur motor dengan bermodalkan kunci T.
Hasil kejahatan yang didapatkan dijual kepada penadah yang berada di daerah Pasuruan.
Dari hasil curian mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000.
"Dari kejadian terakhir itu, kami mendapatkan informasi awal dari rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, kemudian kami lakukan profiling (mengidentifikasi pelaku)," terangnya.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan di depan ruko ritel modern, Jalan Tebo Tengah, Kecamatan Sukun, pada 24 Januari.
Aksi Kepolisian dalam penangkapan itu sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Mirip Film Aksi, Detik-detik Polisi Gerebek Pelaku Pencurian Motor
"Jumlah yang kita amankan ada lima orang, tapi yang empat orang kita serahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar karena yang bersangkutan ada TKP-nya di sana juga," katanya.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Terutama untuk mengejar penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Untuk saat ini dari yang bersangkutan (GM dan tersangka lainnya) baru mengakui melakukan aksinya di satu TKP di wilayah kos Lowokwaru, tapi kita masih perdalam lagi di mana wilayah lainnya yang memungkinkan," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Jadi pada saat melakukan perbuatan pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan didalamnya dilengkapi dengan sajam (senjata tajam) apabila ada perlawanan dari korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR