Puluhan Pemotor Blokir Jalan Sudirman Kebut-kebutan, Denda Tilangnya Bikin Nangis

Erwan Hartawan - Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:50 WIB
Instagram/ merekamjakarta
Puluah pemotor tutup jalan Jenderal Sudirman dan beradu kebut

MOTOR Plus-Online.com - Beredar di media sosial memperlihatkan puluhan pemotor menutup jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Setelahnya mereka saling beradu kencang kendaraan dan sangat mengganggu pengguna jalan lain.

Video ini diunggah akun instagram @merekamjakarta.

Dalam video terlihat puluhan pemotor menutup hampir seluruh jalan.

Hanya satu jalan yang cuma bisa dilalui mobil.

"Ayo bang gas bang," kata si perekam.

Setelah beberapa saat kemudian puluhan pemotor itu langsung tancap gas.

Enggak diketahui maksud pemblokiran jalan dan kebut-kebutan di jalan raya ini.

Baca Juga: Catat 30 Titik Penutupan Jalan di Kota Bandung, Berlaku Setiap Hari Mulai Dari Jam Segini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Larangan penutupan jalan sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dimana disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

Baca Juga: Catat 30 Titik Penutupan Jalan di Kota Bandung, Berlaku Setiap Hari Mulai Dari Jam Segini

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.

Source : Instagram @merekamjakarta
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular