MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan jangan asal ganti lampu LED motor.
Pasalnya, segala kendaraan sudah diatur oleh pemerintah.
Salah satunya soal sektor pencahayaan atau lampu.
Kadar cahaya dan warna lampu kendaraan tak boleh sembarangan.
Hal ini berguna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.
Sayang dalam praktiknya, aturan untuk melarang penggunaan lampu yang tidak sesuai ini belum berjalan dengan baik.
Padahal hal ini sangat menyangkut soal keselamatan berlalu lintas yang kaitannya erat dengan nyawa pengguna jalan.
Baca Juga: Harga Lampu LED Motor Yamaha Fazzio Terbaru Februari 2022, Bayar Segini Dapat Sepaket
Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR