Jangan Asal Ganti Lampu LED Motor, Pahami Aturan Soal Pencahayaan Kendaraan

Erwan Hartawan - Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi lampu LED jangan sembarangan diganti

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan jangan asal ganti lampu LED motor.

Pasalnya, segala kendaraan sudah diatur oleh pemerintah.

Salah satunya soal sektor pencahayaan atau lampu.

Kadar cahaya dan warna lampu kendaraan tak boleh sembarangan.

Hal ini berguna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.

Sayang dalam praktiknya, aturan untuk melarang penggunaan lampu yang tidak sesuai ini belum berjalan dengan baik.

Padahal hal ini sangat menyangkut soal keselamatan berlalu lintas yang kaitannya erat dengan nyawa pengguna jalan.

Baca Juga: Harga Lampu LED Motor Yamaha Fazzio Terbaru Februari 2022, Bayar Segini Dapat Sepaket

Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular