MOTOR Plus-online.com - Ditunggu sampai April 2022, ini lokasi pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Kabar bagus untuk pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa.
Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan (PKB) ternyata masih berlaku sampai April 2022 mendatang.
Jadi pemilik motor yang pajak motor atau mobilnya sudah enggak berlaku cepat diurus ke Samsat terdekat.
Tercatat masih ada 3 wilayah yang memberlakukan pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini.
Buruan siapkan STNK, BPKB dan KTP pribadi pemilik kendaraan sebelum mengurus pajak kendaraannya masing-masing.
MOTOR Plus-online mencatat ada 3 daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Jadwal pemutihan pajak motor di 3 wilayah ini berlaku sampai bulan Maret dan April 2022, antara lain;
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Februari 2022, Berlaku Di 3 Wilayah Ini Cepetan Urus
Baca Juga: Denda Pajak Motor Mati Masih Digratiskan Lekas Urus ke Samsat Terdekat
1. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.
2. Jambi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kebijakan berupa penghapusan denda pajak motor ini berlaku sejak 7 Januari 2022.
Selain penghapusan denda pajak, ada juga pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Jangan sampai terlewat, masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 30 April 2022.
3. Aceh
Selain Jambi dan Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.
Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sampai dengan Maret 2022.
Nah para pemilik kendaraan jangan sampai lewat untuk mengurus pajak motornya.
Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku dua bulan ke depan.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR