MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak dan catat, mengurus SIM dan STNK musti punya BPJS Kesehatan.
Ada kabar terbaru soal pengurusan SIM dan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden terbaru.
Untuk bikers atau brother yang ingin mengurus SIM dan STNK, diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Gak cuma urus SIM dan STNK saja, ternyata untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kabar ini tertera dalamInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi Presiden tersebut tentangOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Di dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
Regulasi itu ditujukan untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar turut menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Instruksi Presiden tersebut.