MOTOR Plus-Online.com - Deretan aksi pemotor tutup jalan.
Adapun penutupan jalan beragam alasan mulai dari menggelar ajang balap liar hingga cuma iseng kebut-kebutan.
Baru-baru ini dihebohkan viralnya aksi pemotor yang menutup jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Puluhan pemotor tersebut berbaris hingga hampir menutup jalan.
Setelahnya puluhan pemotor tersebut beramai-ramai menggeber motor untuk kebut-kebutan.
Viralnya penutupan jalan ini langsung mendapat respon pihak kepolisian.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ini pihaknya sedang melakukan enyelidikan atas kasus tersebut.
Polisi telah mempelajari rekaman video peristiwa yang viral di media sosial tersebut, dan mencocokannya dengan data kamera E-TLE di lokasi.
Baca Juga: Puluhan Pemotor Blokir Jalan Sudirman Kebut-kebutan, Denda Tilangnya Bikin Nangis
Sebenarnya aksi seperti ini bukanlah yang pertama.
Nah berikut aksi penutupan jalan yang dilakukan sejumlah pemotor.
1. Penutupan jalan di Pondok Indah Mall
Saat ini terjadi penutupan jalan di Pondok Indah Mall di tengah PPKM Level 4.
Parahanya, penutupan jalan yang dilakukan para pebalap liar menyebabkan kemacetan.
Dalam video itu terlihat aksi balap liar dilakukan oleh sekelompok anak muda dengan menutup jalan.
Dari belakang pengendara lain yang terdampak macet berteriak meminta agar pebalap liar segera bubar.
Bahkan suara klaskson panjang tak henti dibunyikan para pengendara tersebut untuk membubarkan aksi balap liar.
Baca Juga: Video Puluhan Pemotor Sok Blokir Jalan Sudirman, Polisi Langsung Cek Data E-TLE
2. Penutupan jalan di Serpong
Sejumlah pemuda yang melakukan balap liar di jalan raya Kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2020)
Terlihat sejumlah kendaraan sepeda motor berdampingan bersiap untuk balapan.
Sementara terdapat pemudamemberikan aba-aba sebagai tanda kedua kendaraan itu memulai balapan.
3. Penutupan alan di Tanah Abang
Balapan liar terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Usut punya usut, balap liar memang sudah kerap terjadi di kawasan tersebut setiap Jumat dini hari dan Sabtu dini hari.
ampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan serius dari warga terkait keluhan balap liar tersebut.
Sebab, rumah warga terletak jauh dari jalan yang kerap digunakan untuk balap liar.
Baca Juga: Video Pemotor Sok Mulai Balapan di Jalan Raya, Endingnya Malah Bikin Kaget
Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.
Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.
Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR